POLAJABAR - Setiap tahunnya, program Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) biasanya disalurkan empat tahap per tahunnya.

Jika melihat jadwal yang sudah-sudah, saat ini program BPNT sudah memasuki tahap keempat untuk pencairannya.

Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar, akan mendapatkan saldo dana Rp200.000 per bulannya.

Karena BPNT ini kerap disalurkan per tiga bulan sekali, maka setiap KMP akan mendapatkan Rp600.000 per tahapnya.

BPNT ini tidak diberikan secara tunai, namun akan langsung disalurkan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik para KPM.

Bansos ini hanya boleh dibelikan untuk kebutuhan pokok oleh para KPM seperti beras, telur, daging ayam, ikan segaran dan lainnya.

Untuk pembeliannya sendiri, bisa dilakukan di e-warong yang sudah bekerjasama dengan pemerintahah setempat.

Syarat Penerima BPNT 2025

  • Sudah terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) milik Kemensos sebagai basis data resmi penerima bantuan.
  • Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid, atau aktif dan sesuai dengan data kependudukan di Dukcapil.
  • Sudah termasuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin, yang sudah ditentukan melalui verifikasi
  • Bukan merupakan keluarga dari pejabat negara, seperti Aparatur Sipil Negara (ASN), Polri, TNI, atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).