Opini ditulis oleh Dr.Sn, Mohamad Rudiana S.Sn., M.Sn., Dosen Fakultas Seni Pertunjukan Institut Seni Budaya Indonesia Bandung
POLA JABAR - Berangkat dari sebuah kegelisahan kreatif sekaligus ketertarikan Akademik, Sanggar Seni Awi Sari di Kabupaten Garut lahir dari rahim penelitian yang dilakukan pada tahun 2021. Penelitian tersebut fokus pada eksplorasi bambu dalam konteks seni pertunjukan, dengan menjadikan Selaawi sebagai lokus utama. Wilayah ini memang telah lama dikenal sebagai sentra kerajinan bambu, khususnya dalam bentuk anyaman dan sangkar burung. Namun, potensi bambu sebagai medium seni pertunjukan belum banyak digarap secara serius.
Dari proses penelitian tersebut, lahirlah beberapa karya penting yang menjadi tonggak awal perjalanan Awi Sari. Di antaranya adalah karya tari berjudul Tari Dangiang Wulung, sebuah Mini Oratorium, serta sebuah ensambel musik bambu yang kemudian dinamai Wiragawi Ensamble. Ketiga karya ini tidak hanya menjadi luaran penelitian, tetapi juga menjadi embrio dari gerakan artistik yang lebih luas yakni upaya menghadirkan bambu sebagai medium ekspresi dalam seni pertunjukan kontemporer berbasis tradisi.
Kesadaran akan besarnya potensi bambu untuk dikembangkan di luar ranah kriya mendorong para penggagas untuk melangkah lebih jauh. Tidak hanya berhenti pada penciptaan karya, tetapi juga merambah pada aspek edukasi, sosialisasi, dan pengembangan komunitas. Dari sinilah muncul gagasan untuk mendirikan sebuah wadah yang dapat mengakomodasi berbagai aktivitas tersebut secara berkesinambungan.
Pada tahun yang sama, berdirilah Sanggar Seni Awi Sari yang kemudian resmi terdaftar di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Garut melalui Surat Keterangan Organisasi Kesenian Nomor 431/884/BIDKES/2021. Nama “Awi Sari” sendiri mengandung makna filosofis: awi berarti bambu, sementara sari dimaknai sebagai inti atau keindahan yang semakin “nyari” (menarik). Nama ini merepresentasikan visi sanggar untuk menggali esensi bambu sebagai sumber kreativitas yang hidup dan berkembang.
Secara konseptual maupun praksis, keberadaan Sanggar Awi Sari juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Dalam undang-undang tersebut ditegaskan bahwa pemajuan kebudayaan dilakukan melalui upaya pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan. Awi Sari secara konkret telah menjalankan keempat aspek tersebut: melindungi dan melestarikan tradisi bambu sebagai bagian dari kearifan lokal, mengembangkan bentuk-bentuk baru seni pertunjukan berbasis bambu, memanfaatkannya sebagai media edukasi dan pertunjukan, serta membina generasi muda melalui pelatihan dan kegiatan berkesenian.
Meski fokus pada pengembangan seni pertunjukan berbasis bambu, Sanggar Awi Sari juga aktif dalam pelestarian dan pengajaran seni tradisi Sunda lainnya. Kegiatan seperti pelatihan tari, karawitan, dan musik bambu menjadi bagian integral dari program sanggar. Hal ini menunjukkan bahwa Awi Sari tidak hanya berorientasi pada inovasi, tetapi juga melakukan konservasi.
Dalam perjalanan organisasinya, Sanggar Awi Sari mengalami dinamika kepengurusan. Pada periode 2021–2023, sanggar dipimpin oleh Ade Hamzah (Ade Pengki) sebagai ketua, dengan Komarudin, S.Kar., M.M. sebagai pendiri sekaligus pemilik. Struktur ini kemudian mengalami perubahan pada periode 2023–2025, Komarudin mengambil peran sebagai ketua. Kepengurusan terbaru juga dilengkapi dengan pembagian divisi yang lebih spesifik, seperti Divisi Organologi, Tari, dan Karawitan/Musik, yang menunjukkan arah pengembangan sanggar yang semakin profesional dan terstruktur.
Dalam wawancara, ketua Sanggar Awi Sari, Komarudin yang juga seorang Akademisi di Institut Seni Budaya Indonesia Bandung menegaskan bahwa perjalanan sanggar tidak lepas dari dukungan berbagai pihak, khususnya pemerintah daerah dan lembaga kebudayaan.
“Kami sangat mengapresiasi dukungan dari pemerintah provinsi melalui Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah IX (BPK-IX) yang telah melibatkan Sanggar Awi Sari dalam program tahun 2024, seperti kegiatan SADA AWI serta peliputan khusus terhadap aktivitas sanggar. Ini menjadi penguatan bagi kami bahwa kerja-kerja kebudayaan berbasis komunitas mendapat perhatian serius.”
Ia juga menambahkan bahwa eksistensi sanggar semakin diperluas melalui media publik.
“Pada tahun 2025, TVRI Jawa Barat dalam program Kandaga Budaya, Inspirasi, dan Plesir turut mengangkat kegiatan kami. Hal ini sangat membantu dalam memperkenalkan potensi seni bambu kepada masyarakat yang lebih luas.”
Komarudin menambahkan dukungan juga datang dari pemerintah daerah setempat.
“Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Garut tidak hanya menerbitkan SK sanggar, tetapi juga melibatkan kami dalam berbagai kegiatan, termasuk kepercayaan untuk mengisi acara penting seperti pernikahan Wakil Bupati Garut. Ini menjadi bentuk legitimasi sekaligus ruang aktualisasi bagi kami.”
Lebih jauh, Komarudin menyampaikan visi jangka panjang sanggar yang tidak hanya berorientasi pada seni pertunjukan semata.
“Ke depan, kami berharap Sanggar Awi Sari dapat memberikan manfaat nyata, baik dalam pengembangan maupun pelestarian seni budaya, khususnya yang berbasis bambu. Kami juga memiliki rencana untuk mendukung program desa wisata di Kecamatan Selaawi Kabupaten Garut serta membuka sekolah seni sebagai ruang edukasi dan pembinaan generasi muda. Dengan demikian, seni tidak hanya menjadi ekspresi, tetapi juga memiliki dampak sosial, budaya, dan ekonomi bagi masyarakat Garut khususnya”.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa arah gerak Awi Sari tidak hanya fokus pada produksi karya, tetapi juga pada pembangunan ekosistem kebudayaan yang saat ini sedang digaungkan oleh pemerintah.
Dengan pijakan yang kuat pada riset, penciptaan, dan pengabdian masyarakat, Sanggar Seni Awi Sari hadir sebagai contoh bagaimana praktik akademik dapat bertransformasi menjadi gerakan kultural. Dari bambu yang sederhana, lahir bunyi, gerak, dan makna yang menjembatani tradisi dan inovasi. Awi Sari bukan sekadar sanggar, melainkan ruang hidup bagi tumbuhnya identitas seni pertunjukan berbasis lokal yang berdaya saing global.***