POLA JABAR – Menyikapi dugaan bocornya soal Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2025, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan telah menyiapkan sanksi tegas bagi peserta atau pihak yang terbukti melanggar aturan ujian.

Kepala BSKAP Kemendikdasmen, Toni Toharudin, menjelaskan dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Senin:

“Kalau nanti secara fakta bahwa secara prosedur ditemukan pelanggaran, tentu kami ada sanksi.”

Prosedur Penindakan

Toni menambahkan, setiap dugaan pelanggaran akan melalui proses standar operasional, termasuk berita acara dan verifikasi panitia pusat.

Selanjutnya, panitia akan memutuskan apakah sanksi akan diberikan atau tidak, tergantung hasil investigasi.

Aturan Ketat Pelaksanaan TKA

  • Peserta dilarang membawa gawai saat memasuki ruang ujian.
  • Larangan ini bertujuan mencegah kecurangan dan potensi kebocoran soal TKA.
  • Tim Kemendikdasmen tengah menelusuri kasus pelanggaran di provinsi yang terdeteksi adanya dugaan penggunaan gawai saat ujian.

Toni menegaskan, aturan ini sudah tertuang dalam tata tertib TKA, sehingga setiap peserta wajib mematuhi demi menjaga integritas ujian.