POLA JABAR – Perusahaan wajib membayar upah sesuai ketentuan UMP atau UMK yang berlaku di wilayah operasionalnya.

Pelanggaran terhadap aturan upah minimum bukan hanya merugikan pekerja, tetapi juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang serius bagi pemberi kerja.

Perusahaan yang membayar upah di bawah standar minimum dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Bentuk sanksi tersebut meliputi denda, kewajiban membayar ganti rugi kepada pekerja, hingga pencabutan izin usaha apabila pelanggaran dilakukan secara berulang atau tidak diperbaiki.

Aturan ini diterapkan untuk memastikan perusahaan memprioritaskan kesejahteraan pekerjanya sesuai amanat regulasi.

Untuk menghindari sanksi tersebut, perusahaan harus meninjau dan memperbarui kebijakan pengupahan setiap kali pemerintah menetapkan UMP atau UMK terbaru.

Hal ini penting agar seluruh proses pembayaran upah tetap berjalan sesuai hukum dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.***