POLAJABAR - Jika NIK KTP Anda terdaftar sebagai penerima Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) di 2025 ini, segera lakukan pengecekan.
Pemerintah terus berkomitmen menyalurkan bantuan sosialnnya kepada masyarakat yang membutuhkan di tahun 2025 ini, salah satunya adalah BPNT.
Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sudah terdaftar sebagai penerima, akan mendapatkan saldo dana Rp200.000 per bulannya.
Karena BPNT ini kerap disalurkan per tiga bulan sekali, maka setiap KPM akan menerima dengan besaran nominal Rp600.000 per tahapnya.
Biasanya, bantuan ini tidak diberikan secara tunai dan hanya bisa dibelanjakan untuk kebutuhan bahan pokok di e-warong yang sudah bekerjasa dengan pemerintah.
Tidak hanya itu, BPNT ini merupakan salah satu program bersyarat dari pemerintah oleh sebab itu, tidak semua masyarakat bisa mendapatkan manfaatnya.
Mereka yang berhak mendapatkan bantuan ini, adalah yang namanya sudah tercatat di Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) di Kemensos RI.
Jika Anda merupakan salah satu KPM yang sudah terdaftar sebagai penerima, berikut ini cara melakukan pengecekannya dengan menggunakan NIK KTP.