POLA JABAR – Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2026 memiliki ketentuan khusus terkait kuota sekolah yang berhak mengikutsertakan siswanya dalam proses seleksi.
Besaran kuota ini ditentukan oleh akreditasi sekolah, sehingga setiap sekolah memiliki jumlah peserta SNBP yang berbeda-beda.
Kuota ini digunakan untuk menentukan siswa eligible, yaitu siswa terbaik yang diperbolehkan mengikuti SNBP 2026.
Kuota SNBP 2026 Berdasarkan Akreditasi Sekolah
Berikut pembagian kuota resmi sesuai akreditasi:
- Akreditasi A: sekolah dapat mengikutkan 40% siswa terbaiknya.
- Akreditasi B: sekolah hanya dapat mengikutkan 25% siswa terbaik.
- Akreditasi C dan lainnya: kuota hanya 5% siswa.
Persentase ini dihitung berdasarkan jumlah total siswa kelas terakhir pada tahun ajaran berjalan.
Tambahan Kuota bagi Sekolah Pengguna e-Rapor
Selain kuota berdasarkan akreditasi, sekolah juga bisa mendapatkan tambahan kuota sebesar 5% jika menggunakan e-Rapor dalam pengisian PDSS.