POLA JABAR - Setelah penantian panjang pasca reformasi 1998, tuntutan serikat pekerja agar 1 Mei kembali dijadikan hari libur nasional akhirnya membuahkan hasil. Sejak tahun 2014 hingga sekarang, tanggal ini kembali menjadi "tanggal merah" tetap di kalender Indonesia.

Keputusan untuk mengembalikan status libur ini ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2013. Kebijakan ini diambil untuk membangun hubungan industrial yang lebih harmonis dan menghormati praktik internasional yang menempatkan May Day sebagai hari penting bagi kaum pekerja.

Penetapan kembali ini dianggap sebagai bentuk penghormatan negara terhadap kontribusi besar para pekerja dalam pembangunan ekonomi. Kini, setiap 1 Mei, para pekerja tidak hanya mendapatkan hak libur, tetapi juga menjadikannya momentum untuk menyuarakan aspirasi mengenai upah layak dan kondisi kerja yang manusiawi.

Dengan statusnya yang kini permanen sebagai libur nasional, May Day menjadi simbol kemenangan diplomasi antara pekerja dan pemerintah di era modern.***