POLA JABAR – Proses eksekusi aset Doni Salmanan masih terus berlanjut. Setelah sukses melelang rumah di Kampung Ciburial, Soreang, senilai Rp3,5 miliar, kini pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung tengah memproses penetapan status rumah mewah milik Doni yang berlokasi di Kota Baru Parahyangan (KBP), Padalarang.

Rumah di KBP tersebut saat ini masih dalam status usulan Penetapan Status Penggunaan (PSP) sebagai Barang Milik Negara (BMN). Selama proses ini berlangsung, rumah megah tersebut berada di bawah pengawasan ketat pihak kejaksaan.

Di sisi lain, Nurmajayani juga mengungkapkan bahwa pihak keluarga yang diwakili oleh istri Doni Salmanan, Dinan Fajrina, telah melunasi denda sebesar Rp1 miliar pada 5 Maret 2026 lalu. Pelunasan denda ini merupakan bagian dari kewajiban hukuman berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang harus dipenuhi oleh terpidana.***