POLA JABAR - Mengetahui rincian denda pelanggaran lalu lintas adalah bagian dari literasi berkendara agar kita lebih disiplin di jalan raya. Selain denda main HP yang mencapai Rp750 ribu, ada banyak pelanggaran lain yang juga memiliki nominal denda yang cukup merogoh kocek.

Berikut rincian denda untuk beberapa pelanggaran umum lainnya:

  • Menerobos palang kereta api: Rp750.000.
  • Masuk jalur busway atau melintasi bahu jalan: Rp500.000.
  • Tidak memiliki SIM atau STNK: Rp500.000.
  • Melanggar rambu lalu lintas atau batas kecepatan: Rp500.000.
  • Kendaraan tanpa pelat nomor resmi: Rp500.000.
  • Tidak memakai helm SNI atau sabuk pengaman: Rp250.000.
  • Mematikan lampu utama pada malam hari: Rp250.000.

Besarnya denda ini dibuat untuk memberikan efek jera agar masyarakat lebih tertib. Mari kita budayakan malu melanggar aturan demi kelancaran lalu lintas bersama.***