POLA JABAR - Tahukah Anda bahwa Hari Buruh sempat bukan merupakan hari libur selama puluhan tahun? Perubahan peta politik di masa Orde Baru membawa dampak besar pada cara pemerintah memandang peringatan 1 Mei.
Pada tahun 1968, melalui Keputusan Presiden Nomor 148, pemerintah secara resmi menghapus 1 Mei dari daftar hari libur nasional. Alasan saat itu adalah ketentuan tersebut dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan. Tak hanya menghapus libur, istilah "buruh" dalam kebijakan resmi pun perlahan diganti menjadi "pekerja".
Sebagai gantinya, pemerintah menetapkan Hari Pekerja Nasional pada 20 Februari lewat Keppres Nomor 9 Tahun 1991, namun tanggal tersebut tetap bukan merupakan hari libur. Selama periode ini, para pekerja tetap beraktivitas seperti biasa di tanggal 1 Mei tanpa adanya pengakuan libur secara nasional.
Penghapusan status libur ini menjadi bagian dari catatan sejarah ketenagakerjaan Indonesia yang penuh dengan dinamika politik dan kebijakan.***