POLA JABAR – Dalam dunia pendidikan di Indonesia, istilah PIP dan KIP sering kali terdengar bersamaan dan dianggap sebagai hal yang sama.
Meski keduanya saling berkaitan erat dalam mendukung siswa dari keluarga kurang mampu, PIP dan KIP sebenarnya memiliki perbedaan dari segi bentuk, fungsi, dan cakupannya.
Memahami perbedaan keduanya sangat penting agar orang tua dan siswa tidak keliru dalam memproses bantuan pendidikan dari pemerintah. Berikut adalah rincian perbedaan antara PIP dan KIP:
PIP (Program Indonesia Pintar)
PIP adalah nama program induk atau program bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah.
Dana yang dicairkan ke rekening Simpanan Pelajar (SimPel) siswa setiap tahunnya merupakan bagian dari program ini. Jadi, PIP merujuk pada bantuan finansial yang diterima untuk biaya personal pendidikan.
KIP (Kartu Indonesia Pintar)
KIP adalah wujud fisik atau kartu identitas yang diberikan kepada peserta didik sebagai penanda atau bukti bahwa ia berhak menerima manfaat PIP.
Memiliki KIP memberikan jaminan dan kepastian bahwa siswa tersebut terdaftar dalam database sebagai penerima bantuan pendidikan hingga jenjang menengah.