POLA JABAR – Saat membeli asuransi, Anda akan sering menemukan istilah pre-existing condition.
Istilah ini sangat penting dipahami karena berpengaruh langsung pada keputusan perusahaan asuransi dalam menerima pengajuan serta menanggung klaim nasabah.
Lalu, apa sebenarnya yang dimaksud pre-existing condition?
1. Pengertian Pre-Existing Condition
Pre-existing condition adalah kondisi kesehatan atau penyakit yang sudah dimiliki seseorang sebelum ia membeli polis asuransi.
Kondisi ini bisa berupa:
- Penyakit kronis (diabetes, hipertensi, asma)
- Riwayat operasi besar
- Cedera atau penyakit yang masih dalam perawatan
- Keluhan kesehatan yang sudah pernah muncul sebelumnya
Jika kondisi tersebut sudah ada sebelum tanggal aktivasi polis, maka dianggap sebagai pre-existing condition.