POLA JABAR – Saat membeli asuransi, Anda akan sering menemukan istilah pre-existing condition.

Istilah ini sangat penting dipahami karena berpengaruh langsung pada keputusan perusahaan asuransi dalam menerima pengajuan serta menanggung klaim nasabah.

Lalu, apa sebenarnya yang dimaksud pre-existing condition?

1. Pengertian Pre-Existing Condition

Pre-existing condition adalah kondisi kesehatan atau penyakit yang sudah dimiliki seseorang sebelum ia membeli polis asuransi.

Kondisi ini bisa berupa:

  • Penyakit kronis (diabetes, hipertensi, asma)
  • Riwayat operasi besar
  • Cedera atau penyakit yang masih dalam perawatan
  • Keluhan kesehatan yang sudah pernah muncul sebelumnya

Jika kondisi tersebut sudah ada sebelum tanggal aktivasi polis, maka dianggap sebagai pre-existing condition.

2. Bagaimana Pengaruhnya pada Asuransi?