POLA JABAR – Pembahasan kenaikan Upah Minimum Regional (UMR) 2026 kembali menjadi sorotan publik setelah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengajukan usulan persentase kenaikan baru.

Penetapan UMR 2026 merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang menegaskan bahwa kenaikan upah minimum harus mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta pemenuhan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menjelaskan bahwa formula upah minimum tahun depan juga memperhitungkan indeks tertentu sesuai regulasi terbaru.

Selain itu, MK menetapkan bahwa upah minimum sektoral (UMSP/UMSK) wajib berada di atas besaran UMP/UMK sebagai standar dasar.

Usulan Kenaikan UMR 2026

Berdasarkan kajian internal, KSPI dan Partai Buruh mengusulkan kenaikan 8,5% – 10,5% untuk UMR 2026. Rentang kenaikan ini dianggap mampu menjaga daya beli pekerja sekaligus menyesuaikan tekanan inflasi tahunan.

Usulan tersebut kini menjadi salah satu rujukan dalam pembahasan upah minimum di berbagai provinsi sembari menunggu finalisasi formula oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Simulasi UMP DKI Jakarta Jika Naik 10,5%

Untuk memberikan gambaran, berikut simulasi kenaikan UMP DKI Jakarta, yang saat ini berada di angka Rp5.396.761: