POLA JABAR - Pengisian Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) menjadi tahapan krusial dalam proses Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2026.

Keakuratan data yang diinput akan sangat menentukan peluang siswa eligible untuk dapat mengikuti seleksi masuk perguruan tinggi negeri melalui jalur non-tes.

Dalam pelaksanaannya, pengisian nilai dan data PDSS bukan dilakukan oleh siswa, melainkan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak sekolah. Oleh karena itu, peran sekolah sangat vital agar proses seleksi SNBP dapat berjalan lancar dan adil.

Pihak yang Bertanggung Jawab Mengisi PDSS

Pengisian dan verifikasi PDSS dilakukan oleh kepala sekolah dan operator sekolah yang ditunjuk setiap tahunnya.

Kepala sekolah memiliki peran utama dalam memastikan keabsahan data. Tugasnya mencakup:

  • Memverifikasi kebenaran data sekolah dan siswa
  • Menentukan siswa eligible yang memenuhi syarat mengikuti SNBP
  • Menjamin data yang diinput telah sesuai dengan ketentuan SNPMB

Sementara itu, operator sekolah bertugas membantu dalam aspek teknis pengisian dan pembaruan data. Operator memastikan:

  • Seluruh data siswa terinput dengan lengkap dan akurat
  • Nilai rapor siswa dari semester 1 hingga 5 tercatat dengan benar
  • Data kinerja sekolah dan informasi pendukung lainnya sesuai sistem PDSS