POLA JABAR - Program Indonesia Pintar (PIP) dirancang sebagai bantuan tunai pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu. Namun, tidak semua siswa otomatis mendapatkan bantuan ini. Ada kriteria dan prioritas khusus yang ditetapkan pemerintah agar bantuan benar-benar efektif menekan angka putus sekolah di Indonesia.

Beberapa kriteria utama penerima PIP 2026 antara lain:

  • Siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
  • Berasal dari keluarga miskin/rentan miskin atau pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
  • Peserta didik dari keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH).
  • Anak yatim, piatu, atau yatim piatu.
  • Siswa yang terdampak bencana alam atau kondisi khusus seperti orang tua terkena PHK.
  • Anak putus sekolah yang kembali melanjutkan pendidikan, termasuk peserta pendidikan nonformal (Paket A, B, C).

Jika Anda memenuhi salah satu kriteria di atas namun belum terdaftar, Anda dapat berkoordinasi dengan pihak sekolah untuk mengusulkan data melalui sistem Dapodik. Pastikan dokumen pendukung seperti surat keterangan tidak mampu sudah lengkap.***