POLA JABAR - Kelengkapan dokumen adalah faktor penentu kecepatan proses pencairan saldo JHT. Sering kali, peserta mengalami penundaan klaim hanya karena ada satu dokumen yang kurang atau tidak sesuai. Untuk itu, pastikan semua pindaian (scan) dokumen Anda jelas dan terbaca.

Secara umum, dokumen yang wajib ada untuk semua jenis klaim meliputi Kartu BPJS Ketenagakerjaan, e-KTP, Kartu Keluarga, Buku Tabungan, dan NPWP (jika ada). Namun, ada tambahan dokumen spesifik untuk kategori tertentu:

  • Untuk Klaim 10% & 30%: Wajib menyertakan surat keterangan masih bekerja atau berhenti bekerja dari perusahaan.
  • Khusus Klaim 30%: Harus melampirkan dokumen kredit rumah yang sah.
  • Untuk Klaim 100%: Menyertakan surat pendukung sesuai kondisi, seperti surat berhenti kerja (Paklaring) bagi yang resign atau surat keterangan PHK.

Simpan dokumen-dokumen tersebut dalam format digital yang rapi. Kelengkapan berkas yang diunggah akan sangat membantu petugas dalam melakukan validasi data Anda dengan cepat.***