POLA JABAR – Membeli rumah pertama adalah pencapaian besar bagi setiap orang. Namun, banyak calon pembeli yang hanya fokus pada harga rumah dan cicilan bulanan, tanpa menyadari adanya biaya pajak dan legalitas yang cukup signifikan.

Di Jawa Barat, komponen pajak ini wajib dipahami agar anggaran yang Anda siapkan tidak meleset.

Sebelum Anda menandatangani akad jual beli, pastikan Anda memahami jenis-jenis pajak properti berikut ini:

1. BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)

Ini adalah pajak yang wajib dibayarkan oleh pembeli. Besaran BPHTB umumnya adalah 5% dari harga jual setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). Di wilayah seperti Bandung atau Bekasi, nilai NPOPTKP berbeda-beda tergantung kebijakan pemerintah daerah setempat. Pastikan Anda menanyakan besaran pastinya kepada notaris atau pihak pengembang.

2. PPN (Pajak Pertambahan Nilai)

Jika Anda membeli rumah baru dari pengembang (developer), Anda akan dikenakan PPN. Sejak tahun 2022, tarif PPN adalah 11% dari harga jual. Namun, terkadang pemerintah memberikan insentif berupa PPN DTP (Ditanggung Pemerintah) untuk rumah dengan kriteria tertentu. Selalu cek apakah rumah yang Anda incar termasuk dalam program subsidi pajak ini.

3. PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)

Setelah resmi menjadi pemilik rumah, Anda memiliki kewajiban tahunan berupa PBB. Besaran PBB ditentukan oleh letak geografis dan luas tanah serta bangunan. Sebelum membeli, pastikan penjual telah melunasi PBB tahun-tahun sebelumnya agar tidak menjadi beban tagihan bagi Anda di masa depan.