POLA JABAR - Memasuki pertengahan April 2026, data Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SPKP) menunjukkan tren kenaikan harga pada berbagai jenis minyak goreng. Kenaikan ini terjadi secara bertahap sejak awal bulan dan mulai dirasakan dampaknya oleh para pedagang dan konsumen.
Berikut rincian harga minyak goreng per 21 April 2026 berdasarkan data Kemendag:
- Minyak Goreng Curah: Kini menembus Rp19.473 per liter, naik sekitar 2,28% dari awal bulan.
- Minyak Goreng Premium: Dibanderol seharga Rp21.796 per liter, mengalami kenaikan sebesar 1,74%.
- Minyakita: Produk subsidi ini juga mengalami sedikit kenaikan menjadi Rp15.942 per liter.
Meskipun kenaikan Minyakita tergolong tipis dibanding jenis lainnya, pergerakan harga ini tetap dipantau ketat oleh pemerintah agar tidak melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan.
Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan tidak melakukan penimbunan, karena kenaikan ini murni faktor biaya kemasan dan bukan karena kendala pada distribusi minyaknya sendiri.***