POLA JABAR - Agar memiliki gambaran nyata, mari kita buat simulasi perhitungan pajak untuk sebuah mobil listrik baru dengan harga dasar Rp500 juta pada tahun 2026. Angka ini cukup mengejutkan jika dibandingkan dengan masa subsidi tahun lalu.
Untuk pembelian awal (mobil pertama):
- PKB (1,2%): Rp6.000.000 + Opsen PKB (66%): Rp3.960.000 = Rp9.960.000.
- BBNKB (12%): Rp60.000.000 + Opsen BBNKB (66%): Rp39.600.000 = Rp99.600.000.
- Jika ditambah PPN 12% sebesar Rp60.000.000 dan biaya administrasi lainnya, maka total dana yang harus disiapkan mencapai sekitar Rp669.860.000.
Sedangkan untuk pajak tahunan rutin yang harus dibayar adalah total PKB ditambah SWDKLLJ (asumsi Rp143.000), sehingga totalnya menjadi Rp10.103.000. Angka ini akan menyusut setiap tahun seiring menurunnya Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
Simulasi ini menunjukkan bahwa biaya operasional kendaraan listrik tetap kompetitif, namun biaya akuisisi awal kini kembali ke harga normal tanpa subsidi pusat.***