POLA JABAR – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu menerima gaji dan tunjangan berdasarkan ketersediaan anggaran instansi pemerintah, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPAN-RB) No. 16 Tahun 2025.
Diktum KepmenPAN-RB 16/2025 menyebutkan bahwa PPPK Paruh Waktu diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan jam kerjanya ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sesuai anggaran dan karakteristik pekerjaan.
Secara umum, gaji PPPK Paruh Waktu bersumber dari belanja pegawai instansi, namun dapat juga berasal dari sumber lain selama sesuai ketentuan perundang-undangan.
Karena dasar pembayaran mengikuti ketersediaan anggaran masing-masing instansi, besaran gaji dan tunjangan bisa berbeda antarinstansi.
Gaji pertama akan diterima setelah PPPK Paruh Waktu melapor ke instansi penempatan, menerima dokumen penting seperti Surat Perintah Mengemban Tugas (SPMT) dan Tanggal Mulai Tugas (TMT).
Masa kontrak awal minimal 1 tahun, namun PPPK Paruh Waktu dapat diangkat menjadi pegawai penuh waktu setelah melalui evaluasi kinerja triwulan dan tahunan berdasarkan capaian kinerja organisasi.
Skema ini menjadi solusi bagi instansi pusat maupun daerah yang memiliki keterbatasan belanja pegawai, namun tetap perlu memenuhi kebutuhan ASN secara efektif dan efisien.***