POLA JABAR – Calon mahasiswa baru 2026 perlu memahami perbedaan antara SNBP, SNBT, dan UTBK agar bisa memilih jalur seleksi yang tepat.

Masing-masing jalur memiliki mekanisme, kriteria, dan komponen penilaian yang berbeda.

1. SNBP (Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi)

  • Basis Seleksi: Nilai rapor, prestasi akademik/non-akademik, dan nilai TKA sebagai validator.
  • Komponen Penilaian: Nilai rapor semester 1–5, prestasi, serta nilai TKA yang diadakan Kemendikdasmen.
  • Kriteria Peserta: Siswa kelas 12 yang masuk dalam kuota peringkat terbaik yang ditentukan oleh sekolah.
  • Status: Jalur seleksi berbasis prestasi.
  • Biaya: Ditanggung pemerintah.

2. SNBT (Seleksi Nasional Berdasarkan Tes)

  • Basis Seleksi: Hasil UTBK (Ujian Tulis Berbasis Komputer).
  • Komponen Penilaian: Hanya hasil UTBK.
  • Kriteria Peserta: Siswa lulusan SMA/SMK sederajat dari tahun sebelumnya yang tidak memiliki kendala administrasi.
  • Status: Jalur seleksi berbasis tes.
  • Biaya: Ditanggung peserta.

3. UTBK (Ujian Tulis Berbasis Komputer)

  • Hubungan dengan SNBT: Merupakan bagian dari SNBT.
  • Fungsi: Hasil UTBK digunakan sebagai dasar penerimaan jalur SNBT.
  • Materi Tes: Tes Potensi Skolastik (TPS), Tes Literasi (Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris), serta materi lain sesuai ketentuan.
  • Status: Nilai UTBK dapat digunakan untuk mendaftar SNBT, dan beberapa perguruan tinggi swasta (PTS) juga menerima pendaftaran dengan mempertimbangkan nilai UTBK.***