POLA JABAR - Setiap kendaraan bermotor yang belum memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) wajib dilengkapi dokumen resmi jika ingin dioperasikan di jalan raya.
Salah satu dokumen tersebut adalah Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK). Lantas, STCK berlaku berapa hari?
Berdasarkan Pasal 79 ayat (11) Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021, STCK memiliki masa berlaku selama 14 hari sejak tanggal diterbitkan. Dokumen ini juga dapat diperpanjang sebelum masa berlakunya habis.
Tujuan Penetapan Masa Berlaku STCK
Penetapan masa berlaku STCK selama 14 hari bertujuan untuk memberikan waktu yang cukup bagi pemilik kendaraan atau dealer dalam menyelesaikan proses administrasi penerbitan STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) di kantor Samsat.
Dengan adanya STCK, kendaraan yang belum teregistrasi secara resmi tetap dapat digunakan sementara, selama memenuhi ketentuan yang berlaku.
Aturan Penggunaan STCK
Selama masa berlaku STCK, kendaraan tidak boleh digunakan secara bebas. Penggunaan kendaraan dibatasi sesuai ketentuan yang tertera dalam STCK, seperti:
- Digunakan untuk keperluan uji coba
- Digunakan pada rute tertentu
- Digunakan dalam rangka proses administrasi kendaraan