POLA JABAR – Ketegangan geopolitik global yang terjadi saat ini berdampak langsung pada stabilitas harga energi dunia, termasuk bahan bakar pesawat (avtur).
Menanggapi tantangan tersebut, Pemerintah Indonesia bergerak cepat untuk memitigasi dampak lonjakan biaya operasional maskapai terhadap kantong masyarakat.
Fokus utama pemerintah saat ini adalah menjaga agar kenaikan harga tiket pesawat domestik kelas ekonomi tetap berada di kisaran yang wajar, yakni antara 9 hingga 13 persen.
Kenaikan harga avtur yang sangat signifikan, yakni mencapai 70 hingga 80 persen sejak 1 April 2026, menjadi pemicu utama perlunya penyesuaian tarif.
Mengingat avtur berkontribusi sekitar 40 persen dari total biaya operasional maskapai, fluktuasi harga global ini sangat membebani industri penerbangan nasional.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa meskipun avtur mengikuti mekanisme pasar bebas, pemerintah tidak akan tinggal diam melihat harga tiket melambung tinggi. Berbagai instrumen kebijakan fiskal dikerahkan untuk melindungi daya beli masyarakat.
“Pemerintah mempersiapkan langkah mitigasi strategis agar harga tiket tetap terjangkau di masyarakat. Jadi, yang kita jaga adalah harga tiketnya,” ujar Airlangga dalam Konferensi Pers di Jakarta, Senin, 6 April 2026.
Langkah konkret pertama yang diambil adalah pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 11 persen khusus untuk tiket kelas ekonomi. Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp1,3 triliun per bulan, atau total Rp2,6 triliun untuk periode dua bulan, guna memastikan harga akhir yang dibayar penumpang tetap terkendali.
Selain subsidi pajak, pemerintah juga menetapkan batas maksimal fuel surcharge atau biaya tambahan bahan bakar sebesar 38 persen.