POLA JABAR - Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day pada 1 Mei 2026 tidak hanya menjadi ajang berkumpulnya massa, tetapi juga momentum penyampaian aspirasi krusial. Mengutip informasi dari akun Instagram resmi Partai Buruh, terdapat tujuh poin tuntutan utama yang akan diperjuangkan oleh para pekerja di berbagai wilayah Indonesia.

Para buruh menuntut perubahan kebijakan yang dinilai lebih berpihak pada keadilan ekonomi dan perlindungan hak pekerja. Berikut adalah rincian tuntutan tersebut:

  1. Sahkan UU Ketenagakerjaan Baru: Mendesak regulasi yang lebih melindungi hak pekerja dari pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak dan menjamin kepastian kerja.
  2. Slogan HOSTUM: Gerakan Hapus Outsourcing Tolak Upah Murah tetap menjadi prioritas untuk menghapus sistem alih daya yang dinilai menekan upah dan status kerja.
  3. Waspada Gelombang PHK: Buruh menyoroti ancaman kehilangan pekerjaan akibat ketidakstabilan ekonomi global dan membanjirnya produk impor, seperti otomotif, yang melemahkan industri lokal.
  4. Reformasi Pajak Pekerja: Menuntut penghapusan potongan pajak pada komponen kesejahteraan seperti THR, bonus tahunan, Jaminan Hari Tua (JHT), dan dana pensiun.
  5. Sahkan RUU Perampasan Aset: Mendukung penyitaan aset hasil tindak pidana guna mewujudkan keadilan ekonomi bagi rakyat.
  6. Ratifikasi Konvensi ILO Nomor 190: Mendesak standar internasional untuk menghapus segala bentuk kekerasan dan pelecehan di lingkungan kerja.
  7. Tarif Ojol Adil: Bagi para pengemudi ojek online, dituntut penurunan potongan tarif aplikasi menjadi maksimal 10 persen demi menjaga pendapatan mereka.

Rangkaian tuntutan ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi pemerintah dan pemberi kerja dalam menciptakan ekosistem kerja yang lebih manusiawi di Indonesia. Mari pantau jalannya aksi dengan tetap menjaga ketertiban umum.***