POLAJABAR - Selain PKH, pemerintah juga kembali akan menyalurkan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) di 2025 ini.
Program BPNT ini, khusus menyasar masyarakat yang dianggap tidak mampu yang sudah masuk kategori miskin, atau rentan.
Seperti judulnya. BPNT ini tidak diberkan secara tunai, namun akan langsung ditransfer ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik para Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Mereka terdaftar sebagai penerima, hanya boleh membelanjakan BPNT ini untuk kebutuhan pokok di e-warong yang sudah bekerjasama dengan pemerintah setempat.
Sementara untuk besaran saldo yang akan diterima para KPM, yakni Rp200.000 per bulannya, dan Rp600.000 jika dicairkan per tiga bulan sekali.
Jadwal Penyaluran BPNT 2025
Tahap 1: Januari - Maret 2025
Tahap 2: April - Juni 2025
Tahap 3: Juli - September 2025