POLAJABAR - Jika menurut jadwal yang sudah-sudah, Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) saat ini, sudah memasuki tahap empat.
Bansos PKH, merupakan salah satu program yang berupa komitmen dari pemerintah untuk terus berupaya membantu masyarakat.
Namun sayang tidak semua masyarakat bisa mendapatkan manfaatnya, karena Bansos PKH merupakan bantuan bersyarat.
Salah satu yang menjadi sasaran dari Bansos PKH ini, adalah Lansia dan Disabilitas yang sudah memenuhi kriteria yang sudah ditetapkan.
Untuk komponen Lansia dan Disabilitas yang sudah terdaftar sebagai penerima, akan mendapatkan saldo dana Rp2.400.000 per tahunnya.
Karena Bansos PKH ini kerap disalurkan per tiga bulan sekali, maka untuk setiap tahapnya, mereka akan menerima saldo dana Rp600.000 per tahapnya.
PKH merupakan jenis bantuan langsung secara tunai yang disalurkan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) bang Himbara (Bank BNI, Mandiri, BRI, dan BTN).
Namun bagi KPM yang belum memiliki salah satu rekening Bank Himbara, untuk pencairannya akan dilakukan melalui PT POS Indonesia.
Perlu diketahui, setiap KPM yang terdaftar sebagai penerima akan mendapatkan saldo dana yang berbeda-beda, tergantung dari komponen yang didapatkannya.