POLA JABAR – Polres Sumedang menegaskan terdapat delapan jenis pelanggaran lalu lintas prioritas yang menjadi fokus penindakan selama Operasi Zebra Lodaya 2025.

Pelanggaran ini mengacu pada Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dan menjadi sasaran utama aparat guna meningkatkan keselamatan di jalan.

Delapan pelanggaran prioritas tersebut adalah:

  1. Tidak menggunakan sabuk keselamatan saat berkendara.
  2. Tidak memakai helm SNI ketika mengendarai sepeda motor.
  3. Melanggar rambu lalu lintas atau marka jalan.
  4. Melanggar lampu APILL (lampu merah).
  5. Menggunakan handphone saat berkendara.
  6. Kendaraan tidak memenuhi persyaratan teknis laik jalan.
  7. Balap liar di jalan umum.
  8. Pelanggaran tata cara pemuatan angkutan barang.

Meski fokus utama pada delapan pelanggaran di atas, aparat juga dapat menindak pelanggaran umum lain, seperti tidak membawa SIM atau STNK, sesuai kondisi di lapangan.

Hal ini memastikan Operasi Zebra Lodaya 2025 tetap komprehensif dalam menegakkan keselamatan berlalu lintas di Sumedang.***