POLAJABAR.COM - Memasuki periode musim kemarau yang diprediksi akan datang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumedang, Jawa Barat, telah mengambil langkah-langkah antisipatif. Persiapan ini bertujuan utama untuk menekan potensi dampak negatif yang ditimbulkan oleh kekeringan di wilayah tersebut.
Fokus utama dari upaya mitigasi yang sedang digalakkan oleh Pemkab Sumedang saat ini adalah penguatan sinergi antara dua institusi vital. Institusi tersebut adalah Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumedang dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) setempat.
Langkah koordinasi lintas sektoral ini dianggap krusial untuk memastikan respons cepat dan efektif apabila terjadi krisis ketersediaan air bersih. Kesiapan ini menjadi prioritas mengingat tantangan yang selalu muncul setiap memasuki musim kemarau.
Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Sumedang, Hendar, menekankan pentingnya kolaborasi antarlembaga dalam penanganan potensi bencana kekeringan. Koordinasi yang erat akan menjadi penentu keberhasilan distribusi bantuan air.
"Begitu ada informasi mengenai kekeringan, langsung dilakukan koordinasi dengan PDAM. Kami harus terus memperkuat kolaborasi antar-stakeholder," ujar Hendar, menegaskan perlunya tindakan proaktif.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Hendar pada hari Selasa, tanggal 7 Juli 2026, sebagai bagian dari evaluasi kesiapsiagaan daerah menghadapi potensi ancaman kekeringan. Tanggal ini menandai dimulainya fokus intensif pada mitigasi.
Sinergi yang diperkuat ini diharapkan mampu menjamin distribusi air bersih dapat dilakukan secara cepat dan tepat sasaran ke wilayah-wilayah yang paling rentan mengalami kekurangan pasokan air. Hal ini merupakan bagian dari strategi penanggulangan bencana daerah.
Pemerintah daerah berharap dengan adanya koordinasi yang solid antara BPBD dan PDAM, isu krisis air bersih dapat diatasi sebelum meluas menjadi masalah kebencanaan yang lebih besar di masyarakat Sumedang.
Dilansir dari sumber berita yang memuat pernyataan tersebut, kesiapan ini mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketahanan sumber daya air bagi warganya selama periode kering.
