POLA JABAR – Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026 di Jawa Timur kembali menempatkan kawasan industri utama atau yang sering disebut sebagai "Ring 1" sebagai daerah dengan standar upah tertinggi.
Dari 38 kabupaten dan kota yang ada, terdapat lima daerah yang mencatatkan angka UMK di atas Rp5 juta per bulan.
Kawasan Ring 1 Jawa Timur ini memang menjadi motor penggerak ekonomi provinsi dengan konsentrasi pabrik dan industri manufaktur yang besar.
Hal ini berbanding lurus dengan penetapan standar upah yang lebih tinggi guna menyesuaikan dengan biaya hidup dan produktivitas di wilayah tersebut.
Daftar 5 Daerah dengan UMK Tertinggi di Jawa Timur 2026
Berdasarkan data terbaru, berikut adalah lima daerah dengan nilai UMK tertinggi di Jawa Timur untuk tahun 2026:
- Kota Surabaya: Rp5.288.796 Sebagai ibu kota provinsi sekaligus pusat bisnis, Surabaya menempati posisi pertama dengan upah minimum tertinggi.
- Kabupaten Gresik: Rp5.195.401 Gresik menyusul di posisi kedua sebagai wilayah industri penyangga utama Surabaya yang memiliki banyak sektor manufaktur besar.
- Kabupaten Sidoarjo: Rp5.191.541 Hanya selisih tipis dengan Gresik, Sidoarjo tetap menjadi daerah favorit bagi para pekerja karena lokasinya yang strategis.
- Kabupaten Pasuruan: Rp5.187.681 Dengan keberadaan kawasan industri besar, Kabupaten Pasuruan secara konsisten masuk dalam deretan upah tertinggi di Jatim.
- Kabupaten Mojokerto: Rp5.176.101 Melengkapi daftar lima besar, Kabupaten Mojokerto juga telah menembus angka di atas Rp5,1 juta untuk standar upah minimumnya.***