POLA JABAR – Pembayaran pajak kendaraan 5 tahunan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi pemilik kendaraan bermotor, karena pada proses ini dilakukan penerbitan STNK baru serta penggantian pelat nomor.
Agar prosesnya lancar, sejumlah dokumen wajib kamu siapkan sebelum datang ke Samsat.
Berikut syarat lengkap bayar pajak 5 tahunan:
1. KTP Asli Pemilik Kendaraan
Kamu wajib membawa KTP asli sesuai dengan nama yang tertera di STNK. Jika kendaraan masih atas nama orang lain, biasanya dibutuhkan surat kuasa dan KTP pemilik asli.
2. STNK Asli dan Fotokopi
STNK lama harus dibawa sebagai bukti kepemilikan dan menjadi dasar penerbitan STNK baru.
3. BPKB Asli dan Fotokopi
Petugas membutuhkan BPKB untuk mencocokkan data kendaraan. Pastikan dokumen masih lengkap dan tidak rusak.