POLA JABAR – Kementerian Sosial membuka rekrutmen PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat 2025.

Dalam pengumumannya, Kemensos menetapkan sejumlah persyaratan umum dan khusus bagi pelamar.

Berikut rincian syarat yang wajib dipenuhi:

Persyaratan Umum

Pelamar harus memenuhi ketentuan umum sesuai Pasal 23 PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024, yang mengatur standar umum pelamar PPPK di seluruh instansi pemerintah.

Persyaratan Khusus

  • Merupakan PPPK Paruh Waktu di Instansi Pemerintah yang telah memiliki Nomor Induk PPPK Paruh Waktu.
  • Berusia 20–50 tahun pada saat melamar.
  • Bersedia bekerja secara shift dan/atau diprioritaskan tinggal di asrama Sekolah Rakyat.

Rekrutmen ini menegaskan bahwa posisi hanya dapat dilamar oleh PPPK Paruh Waktu yang sudah memiliki NI PPPK, sehingga tenaga honorer maupun non-ASN tidak bisa mengikuti pendaftaran.***