POLA JABAR – Pertamina mewajibkan pemilik kendaraan untuk menggunakan QR code atau barcode saat membeli BBM subsidi, termasuk solar, sebagai tanda bahwa kendaraan dan pemilik berhak atas subsidi.

Langkah ini sekaligus menjadi mekanisme pencatatan dan pengawasan agar distribusi BBM subsidi tepat sasaran dan menghindari penyalahgunaan.

“Barcode ini membantu Pertamina memastikan subsidi sampai kepada pemilik kendaraan yang berhak, sekaligus meminimalkan potensi kerugian anggaran negara,” jelas pihak Pertamina.

Bagi pemilik kendaraan yang ingin membeli BBM subsidi, berikut syarat berkas yang perlu dipersiapkan sebelum mendaftar barcode Pertamina:

  • Foto KTP – Pastikan KTP masih berlaku dan terlihat jelas.
  • Foto Diri – Upload pas foto tanpa aksesori di wajah.
  • Foto STNK (depan dan belakang) – STNK harus aktif dan sesuai kendaraan yang didaftarkan.
  • Foto KIR – Untuk kendaraan yang wajib uji kelayakan, sertakan berkas Uji Kendaraan Bermotor (KIR).
  • Foto Kendaraan – Foto keseluruhan kendaraan dengan jelas terlihat jenis dan kondisinya.
  • Foto Nomor Polisi – Upload nomor polisi kendaraan dengan jelas.
  • Foto Surat Rekomendasi – Bagi pengguna yang tidak memiliki kendaraan, surat rekomendasi dari dinas terkait diperlukan.

Jika semua berkas sudah lengkap, pemilik kendaraan bisa melakukan pendaftaran barcode Pertamina melalui:

Pendaftaran barcode menjadi syarat wajib untuk membeli BBM bersubsidi, sehingga pemilik kendaraan disarankan menyiapkan semua dokumen terlebih dahulu agar proses registrasi berjalan lancar.***