POLA JABAR - Setiap pemilik kendaraan bermotor wajib melakukan perpanjangan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) tahunan agar kendaraan tetap terdaftar secara resmi dan sah digunakan di jalan raya.

Proses ini tidak hanya untuk memperbarui data, tetapi juga memastikan kendaraan masih aktif dalam sistem administrasi kepolisian.

Dikutip dari laman samsatsleman.jogjaprov.go.id, berikut adalah syarat-syarat perpanjangan STNK tahunan yang wajib diketahui:

1. STNK Asli

Pemilik kendaraan wajib membawa STNK asli sebagai dokumen utama untuk proses pengesahan tahunan. STNK ini akan dicek oleh petugas untuk memastikan data kendaraan sesuai dengan catatan kepolisian.

2. Identitas Asli Pemilik (Untuk Kendaraan Pribadi)

Jika kendaraan tercatat atas nama perorangan, maka wajib melampirkan identitas asli pemilik, seperti: