POLA JABAR – Setiap PNS berhak mendapatkan tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok, sesuai PP Nomor 5 Tahun 2024.

Besaran ini berlaku dengan ketentuan tertentu dan diberikan sebagai tambahan upah untuk menunjang kehidupan anak-anak PNS.

Syarat Mendapatkan Tunjangan Anak PNS

  1. Maksimal 2 orang anak yang menerima tunjangan.
  2. Jika suami-istri sama-sama PNS, tunjangan diberikan kepada yang memiliki gaji pokok terbesar.
  3. Anak belum menikah.
  4. Anak tidak memiliki penghasilan sendiri.
  5. Anak secara nyata menjadi tanggungan PNS bersangkutan.
  6. Diberikan hingga anak berusia 21 tahun.
  7. Batas usia bisa hingga 25 tahun jika anak masih bersekolah.
  8. Tunjangan berhenti jika anak sudah tidak memenuhi syarat atau meninggal dunia.***