POLA JABAR – Setiap PNS berhak mendapatkan tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok, sesuai PP Nomor 5 Tahun 2024.
Besaran ini berlaku dengan ketentuan tertentu dan diberikan sebagai tambahan upah untuk menunjang kehidupan anak-anak PNS.
Syarat Mendapatkan Tunjangan Anak PNS
- Maksimal 2 orang anak yang menerima tunjangan.
- Jika suami-istri sama-sama PNS, tunjangan diberikan kepada yang memiliki gaji pokok terbesar.
- Anak belum menikah.
- Anak tidak memiliki penghasilan sendiri.
- Anak secara nyata menjadi tanggungan PNS bersangkutan.
- Diberikan hingga anak berusia 21 tahun.
- Batas usia bisa hingga 25 tahun jika anak masih bersekolah.
- Tunjangan berhenti jika anak sudah tidak memenuhi syarat atau meninggal dunia.***