POLA JABAR – Pemerintah menetapkan kriteria ketat bagi masyarakat yang ingin menjadi penerima bantuan sosial pada tahun 2026. Syarat utama mencakup status Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan KTP dan Kartu Keluarga (KK) sah, serta terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Terdapat penyesuaian signifikan pada tahun ini, di mana bantuan PKH difokuskan pada keluarga yang berada dalam desil 1 hingga 4. Sementara itu, untuk program BPNT, prioritas diberikan bagi kelompok desil 1 hingga 4 dan tidak lagi mencakup kelompok desil 5.

Selain harus masuk kategori miskin atau rentan, penerima tidak boleh sedang menerima bantuan serupa dari program pemerintah lainnya. Kriteria mutlak lainnya adalah penerima bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, maupun Polri. Verifikasi data dilakukan secara berkala untuk memastikan bantuan tidak salah sasaran (exclusion error).***