POLA JABAR – Coretax merupakan sistem administrasi layanan milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang dirancang untuk memudahkan wajib pajak mengakses berbagai layanan perpajakan secara digital.

Pengembangan Coretax menjadi bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018.

PSIAP sendiri merupakan proyek rancang ulang proses bisnis administrasi perpajakan melalui pembangunan sistem informasi berbasis Commercial Off-the-Shelf (COTS) yang didukung pembenahan basis data perpajakan.

Salah satu layanan yang tersedia dalam Coretax adalah download dan cetak kartu NPWP secara online.

Sebelum mencetak kartu NPWP melalui Coretax, wajib pajak perlu memastikan bahwa seluruh persyaratan telah terpenuhi agar proses berjalan lancar tanpa kendala.

Syarat Download dan Cetak NPWP di Coretax

Agar dapat mengakses dan mencetak kartu NPWP melalui Coretax DJP, berikut beberapa ketentuan yang harus dipenuhi:

1. Memiliki NPWP yang Masih Aktif

NPWP yang sudah dinonaktifkan atau memiliki permasalahan administrasi tidak dapat digunakan untuk mencetak kartu NPWP melalui Coretax.