POLA JABAR – Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2026 membawa sejumlah penyesuaian aturan, salah satunya terkait penetapan siswa eligible untuk mengikuti SNBP 2026.

Istilah eligible mengacu pada siswa yang dinilai layak diikutsertakan dalam seleksi SNBP sesuai kuota sekolah.

Penting dicatat, panitia SNPMB tidak menentukan siswa eligible. Seluruh penetapan dilakukan oleh sekolah, berdasarkan prestasi dan ketentuan internal masing-masing.

Sebelum masuk tahap penetapan eligible, peserta wajib memenuhi ketentuan umum SNBP 2026.

Ketentuan Umum SNBP 2026

Berikut syarat dasar yang harus dipenuhi siswa untuk mengikuti SNBP 2026:

  • Penilaian seleksi dilakukan berdasarkan rapor, prestasi akademik, dan prestasi nonakademik yang telah ditetapkan PTN.
  • Sekolah harus memiliki NPSN dan mengisi nilai rapor siswa eligible di PDSS (Pangkalan Data Sekolah dan Siswa) secara lengkap dan benar.
  • Siswa wajib memiliki nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) Kemendikdasmen.
  • Sekolah wajib memiliki akun SNPMB sekolah untuk pengisian PDSS.
  • Siswa wajib memiliki akun SNPMB siswa untuk mendaftar SNBP.

Syarat Siswa Eligible SNBP 2026

Siswa yang dinyatakan eligible merupakan siswa terbaik di sekolah dan masuk kuota sesuai ketentuan SNPMB. Sekolah memiliki kewenangan penuh menentukan siapa saja siswanya yang berhak masuk daftar ini.