POLA JABAR – Sejumlah bank dan lembaga jasa keuangan menyediakan fasilitas pinjaman dengan jaminan Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK, termasuk bagi PPPK paruh waktu.

Namun, syarat pengajuan kredit dengan jaminan SK berbeda-beda tergantung kebijakan masing-masing bank.

Meski demikian, terdapat sejumlah dokumen umum yang biasanya wajib disiapkan oleh pemohon saat mengajukan gadai SK di bank.

Persyaratan ini diperlukan untuk memastikan identitas, kemampuan bayar, serta validitas dokumen kepegawaian dari PPPK paruh waktu.

Syarat Umum Gadai SK PPPK Paruh Waktu

Berikut dokumen yang umumnya diminta oleh bank untuk proses gadai SK:

  1. SK Pengangkatan PPPK atau PNS
    Menjadi dokumen utama yang menunjukkan status kepegawaian pemohon.
  2. Pas foto nasabah
    Digunakan untuk keperluan administrasi saat pengajuan kredit.
  3. Formulir aplikasi atau pengajuan kredit
    Disediakan oleh pihak bank dan wajib diisi lengkap.
  4. Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan/atau Kartu Keluarga (KK)
    Untuk verifikasi identitas dan data pribadi pemohon.
  5. Nomor Induk Wajib Pajak (NPWP)
    Menjadi salah satu dokumen standar untuk proses analisis kredit.
  6. Slip gaji atau surat keterangan penghasilan
    Biasanya diminta dalam periode tertentu untuk memastikan kemampuan bayar.
  7. Rekening koran atau buku tabungan
    Dicetak dalam jangka waktu tertentu untuk menilai arus keuangan pemohon.
  8. Dokumen tambahan lainnya
    Setiap bank dapat mewajibkan dokumen tambahan sesuai kebijakan internal.***