POLA JABAR – Kehilangan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) bisa menjadi masalah serius karena dokumen ini merupakan bukti kepemilikan kendaraan yang sah.
Untuk menghindari penyalahgunaan dan memastikan proses penerbitan BPKB baru berjalan lancar, ada sejumlah syarat dan dokumen yang wajib dipenuhi pemilik kendaraan.
Berikut syarat lengkap pengurusan BPKB hilang yang perlu dipersiapkan sebelum datang ke Samsat atau kepolisian.
Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Mengurus BPKB Hilang
1. STNK Asli Kendaraan
STNK asli diperlukan untuk mencocokkan data kendaraan dengan dokumen kepemilikan yang akan diterbitkan ulang.
2. KTP Asli Pemilik Kendaraan
Pastikan membawa KTP asli yang datanya sesuai dengan STNK dan dokumen kendaraan.