POLA JABAR – Pemerintah menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra) dengan total pencairan Rp900 ribu untuk periode Oktober–Desember 2025.

Seperti bansos lainnya, bantuan ini hanya diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria tertentu sesuai data pemerintah.

Berikut penjelasan mengenai syarat penerima BLT Kesra Rp900 ribu dan cara mengeceknya.

Syarat Penerima Bansos Rp900 Ribu

BLT Kesra diberikan berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), yaitu database resmi pemerintah yang memuat kondisi sosial ekonomi seluruh masyarakat Indonesia.

Adapun kriteria penerimanya adalah:

  • Masuk dalam desil 1 sampai 4 DTSEN, yaitu kelompok sangat miskin, miskin, dan rentan miskin.
  • Terdata secara resmi dalam DTSEN, sehingga identitas penerima harus valid dan tercatat dari tingkat desa hingga pusat.

Dengan demikian, syarat utama untuk mendapatkan bansos ini adalah memastikan bahwa data kependudukan telah tercatat dan sesuai dengan kondisi lapangan.

Cara Mengecek Apakah Masuk Data Penerima