POLA JABAR – Pengambilan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) biasanya dilakukan oleh pemilik kendaraan secara langsung.

Namun, dalam kondisi tertentu, pemilik dapat mewakilkan proses tersebut kepada orang lain menggunakan surat kuasa.

Agar dokumen dapat diserahkan dengan aman, ada sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi.

Berikut syarat pengambilan BPKB dengan surat kuasa yang harus disiapkan:

  • KTP dan SIM asli pemilik kendaraan
  • Kartu Keluarga asli pemilik kendaraan
  • Surat kuasa asli yang dibuat tidak lebih dari 14 hari terakhir
  • KTP dan SIM asli pihak ketiga atau penerima kuasa
  • Surat Keterangan Susunan Keluarga Pendatang (SKSKP) jika pemilik kendaraan pindah alamat

Memenuhi seluruh syarat ini penting agar pihak dealer, leasing, maupun kepolisian dapat memverifikasi identitas dengan benar dan menyerahkan BPKB kepada pihak yang tepat.***