POLA JABAR – Mengajukan klaim asuransi motor akibat kecelakaan perlu dilakukan sesuai prosedur agar permohonan dapat diterima perusahaan asuransi.

Setiap perusahaan memiliki ketentuan masing-masing, tetapi secara umum terdapat sejumlah syarat dasar yang harus dipenuhi agar klaim dapat diproses.

Berikut lima syarat utama yang wajib diperhatikan pengendara sebelum mengajukan klaim asuransi motor:

1. Dokumentasikan Kerusakan

Pengendara wajib mengambil foto atau video bagian motor yang rusak.

Dokumentasi ini menjadi bukti awal yang dibutuhkan perusahaan asuransi untuk menilai tingkat kerusakan dan menentukan kelayakan klaim.

2. Melengkapi Dokumen Klaim yang Dibutuhkan

Beberapa dokumen standar yang harus disiapkan antara lain:

  • KTP pemilik kendaraan
  • STNK
  • Polis asuransi
  • Surat keterangan kecelakaan (jika diperlukan)