POLA JABAR - Kejaksaan Republik Indonesia (RI) membuka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2025 untuk berbagai formasi, mulai dari tenaga teknis hingga tenaga kesehatan.
Program ini merupakan bagian dari kebijakan nasional untuk memperkuat pelayanan hukum di seluruh Indonesia melalui penambahan tenaga ASN non-PNS.
Saat ini, rekrutmen PPPK Kejaksaan RI telah memasuki tahapan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) sebagai bagian dari proses penetapan Nomor Induk (NI) PPPK. Tahapan pengisian DRH berlangsung sejak 16 hingga 26 Oktober 2025.
Setelah itu, tahapan usul penetapan NI PPPK Kejaksaan RI tahun 2025 akan dilakukan pada 27 Oktober hingga 7 November 2025.
Proses ini dilakukan setelah seluruh rangkaian seleksi administrasi, masa sanggah, dan pengisian DRH selesai dilakukan oleh peserta yang dinyatakan lulus.
Tahapan usul penetapan NI PPPK menjadi bagian penting dalam keseluruhan proses rekrutmen, karena data final dari peserta akan ditarik dan digunakan sebagai dasar pengusulan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Penetapan NI PPPK menandai langkah awal menuju pengangkatan resmi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus PPPK di lingkungan Kejaksaan RI.
Peserta diimbau untuk memastikan seluruh dokumen dan data yang diunggah telah benar dan lengkap, agar proses penetapan berjalan lancar tanpa kendala administratif.***