POLA JABAR - Dalam pertemuan terbaru antara pemerintah dan pihak TikTok Indonesia, isu perlindungan anak bukan satu-satunya agenda yang dibahas. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) juga menyoroti maraknya aktivitas ilegal di media sosial, khususnya praktik judi daring atau judol.
Menkomdigi Meutya Hafid meminta TikTok untuk memperketat pengawasan terhadap konten maupun akun yang mempromosikan judi online. Menurutnya, kejahatan digital semacam ini sangat meresahkan karena bisa menjangkau berbagai lapisan masyarakat, termasuk anak-anak yang akunnya belum sempat dinonaktifkan.
Menanggapi hal tersebut, pihak TikTok menyatakan akan menyusun rencana aksi kepatuhan yang lebih rinci dan terukur. Selain penanganan akun anak, fokus utama ke depan adalah meningkatkan deteksi dini terhadap konten-konten yang melanggar hukum di Indonesia, termasuk aktivitas keuangan ilegal dan perjudian.
Pemerintah menegaskan bahwa keamanan digital harus bersifat menyeluruh, mencakup perlindungan data pribadi hingga pembersihan konten negatif yang merusak moral bangsa.***