POLA JABAR – Selain melalui bank dan situs resmi e-Tilang Kejaksaan, pembayaran denda pelanggaran ganjil genap juga dapat dilakukan secara langsung di minimarket yang telah bekerja sama dengan sistem e-Tilang.

Opsi ini menjadi alternatif praktis bagi masyarakat yang ingin melakukan pembayaran secara tunai.

Langkah Pembayaran Denda Ganjil Genap di Minimarket

Berikut tahapan membayar denda ganjil genap melalui minimarket:

  1. Dapatkan kode pembayaran e-Tilang
    Pastikan kamu sudah memperoleh kode pembayaran dari sistem e-Tilang yang diberikan petugas atau melalui situs resmi.
  2. Datang ke minimarket yang melayani pembayaran tilang
    Kunjungi minimarket yang menerima pembayaran denda tilang sesuai ketentuan.
  3. Serahkan kode pembayaran ke kasir
    Berikan kode pembayaran e-Tilang kepada kasir untuk diproses.
  4. Lakukan pembayaran
    Bayar denda sesuai nominal yang tertera pada sistem.
  5. Simpan bukti pembayaran
    Bukti pembayaran dari kasir wajib disimpan untuk proses pengambilan barang bukti yang disita.

Bisa Ajukan Keberatan

Perlu digarisbawahi, pelanggar tetap memiliki hak untuk mengajukan keberatan apabila tidak setuju dengan denda yang dikenakan. Proses keberatan dapat dilakukan melalui pengadilan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.***