POLA JABAR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memberlakukan program pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai 10 November hingga 31 Desember 2025.
Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0104 Tahun 2025 dan berlaku otomatis tanpa perlu pengajuan manual ke kantor Samsat.
Melalui sistem ini, masyarakat hanya perlu membayar pokok pajak, sementara denda bunga keterlambatan akan dihapus langsung saat transaksi dilakukan.
“Sanksi bunga keterlambatan akan langsung dihapus saat wajib pajak membayar pokok pajak kendaraan. Jadi masyarakat tidak perlu antre di Samsat,” tulis Bapenda DKI dalam keterangan resminya.
Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati menjelaskan, program ini bukan hanya memberi keringanan, tapi juga menjadi upaya Pemprov mendorong kesadaran pajak serta membantu masyarakat menjelang akhir tahun.
Selain di Samsat, pembayaran pajak bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Signal, sehingga proses lebih mudah dan efisien.
Masyarakat diimbau segera memanfaatkan program ini sebelum 31 Desember 2025 agar terbebas dari denda keterlambatan dan turut berkontribusi dalam pembangunan daerah.***