POLA JABAR – Pembayaran denda tilang kini semakin mudah berkat sistem E-Tilang Kejaksaan, yang memungkinkan pelanggar menyelesaikan kewajiban tanpa perlu hadir di persidangan.

Setelah menerima surat tilang, pengendara hanya perlu mengecek rincian pelanggaran secara online dan melunasi denda melalui berbagai metode pembayaran yang tersedia.

Proses ini dibuat agar lebih cepat, transparan, dan nyaman, mengurangi antrean serta mempermudah pengambilan kembali dokumen kendaraan yang sebelumnya disita.

Langkah-Langkah Pembayaran Tilang Online

Pembayaran denda tilang dilakukan setelah rincian pelanggaran muncul di sistem Kejaksaan. Berikut cara lengkapnya:

  1. Buka situs E-Tilang Kejaksaan
    Akses layanan resmi melalui laman yang tersedia.
  2. Masukkan data tilang
    Isi kolom dengan nomor registrasi, nomor blangko, atau nomor berkas tilang, lalu tekan “Cari” untuk menampilkan informasi pelanggaran.
  3. Klik tombol “Bayar”
    Sistem akan menampilkan kode pembayaran khusus yang harus digunakan untuk melunasi denda.
  4. Lakukan pembayaran
    Denda bisa dibayar melalui berbagai saluran, seperti:
    Bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN)
    BPD
    Platform digital seperti Tokopedia, Bukalapak, OVO, Finpay, dan Kantor Pos

Setelah Pembayaran Berhasil

Pastikan untuk menyimpan bukti transaksi sebagai dokumen resmi penyelesaian tilang.

Saat mengambil kembali barang bukti berupa SIM atau STNK yang ditahan, bukti pembayaran ini harus ditunjukkan kepada petugas Kejaksaan.