POLA JABAR – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi kewajiban pajak tanpa dikenai denda.

Namun, sebelum mengikuti program ini, penting untuk memahami syarat dan ketentuan yang berlaku di tiap daerah.

Secara umum, berikut adalah syarat dan ketentuan pemutihan pajak kendaraan bermotor yang biasanya diterapkan oleh pemerintah daerah:

  1. Hanya berlaku untuk kendaraan terdaftar di wilayah tersebut.
    Program pemutihan pajak kendaraan hanya bisa diikuti oleh pemilik kendaraan yang terdaftar di daerah tempat program dijalankan.
  2. Berlaku untuk pajak kendaraan yang menunggak maksimal 5 tahun.
    Tunggakan pajak yang dapat dihapus dendanya biasanya dibatasi hingga lima tahun terakhir sejak jatuh tempo.
  3. Pajak kendaraan harus sudah jatuh tempo sebelum program dimulai.
    Program ini tidak berlaku untuk pajak kendaraan yang belum memasuki masa jatuh tempo.
  4. Kendaraan tidak boleh bodong atau tanpa dokumen resmi.
    Pemilik kendaraan wajib memiliki dokumen lengkap, seperti STNK dan BPKB asli, sebagai bukti kepemilikan sah saat mengajukan pemutihan pajak.

Sebelum mengikuti program ini, pastikan kendaraan Anda telah memenuhi semua persyaratan di atas agar proses pemutihan berjalan lancar dan penghapusan denda dapat diproses sesuai ketentuan.***