POLA JABAR - Era digital memudahkan segalanya, termasuk dalam pengajuan kredit rumah. Sekarang, peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak perlu lagi bolak-balik ke kantor cabang untuk memulai proses KPR. Semuanya bisa dilakukan secara praktis melalui aplikasi JMO di smartphone Anda.
Berikut adalah tahapan mudah pengajuannya:
- Pilih Menu: Buka aplikasi JMO, pilih menu "Perumahan Pekerja", lalu klik "Ajukan Manfaat" dan pilih jenis layanan "KPR".
- Pilih Properti: Tentukan bank penyalur serta tipe properti yang diinginkan (rumah atau apartemen).
- Isi Data: Baca syarat dan ketentuan, lalu isi formulir data diri dengan lengkap.
- Unggah Dokumen: Upload dokumen pendukung yang diminta (pastikan ukuran file maksimal 3 MB).
- Submit & Tracking: Setelah diperiksa kembali, tekan tombol "Submit". Anda bisa memantau perkembangan pengajuan melalui menu "Tracking Pengajuan" dengan memasukkan NIK.
Setelah semua data diverifikasi, pihak bank penyalur akan melakukan analisis kredit sesuai ketentuan perbankan yang berlaku. Dengan transparansi melalui aplikasi, Anda bisa lebih tenang menunggu hasil verifikasi rumah impian Anda.***