POLA JABAR – PLN menetapkan tarif listrik bersubsidi terbaru untuk pelanggan rumah tangga pada November 2025.

Tarif ini berlaku khusus untuk golongan pelanggan yang menerima subsidi pemerintah, sehingga harga listrik lebih terjangkau bagi masyarakat.

Berikut rincian tarif bersubsidi per golongan dan kapasitas daya.

Rincian Tarif Listrik Bersubsidi Pelanggan Rumah Tangga

Golongan R-1/TR (Tegangan Rendah)

  • 450 VA: Rp415 per kWh
  • 900 VA: Rp605 per kWh

Tarif ini berlaku untuk pelanggan rumah tangga yang memenuhi syarat subsidi, dan membantu masyarakat menyesuaikan penggunaan listrik sesuai kemampuan dan kebutuhan rumah tangga masing-masing.***